BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan dan pembelajaran yang
dilaksanakan pada satuan pendidikan memiliki tugas yang mulia, karena akan
membawa anak bangsa ke arah yang lebih baik dan sempurna dan menjadi manusia
yang paripurna. Pendidikan yang mulia dan baik tersebut, harus memiliki tujuan
yang jelas dan terukur dan mampu memberikan kontribusi terhadap fungsi individu
dalam masyarakat. Tujuan pendidikan adalah aktivitas manusia yang
berkontribusi terhadap fungsi suatu masyarakat (termasuk fungsi individu dalam
masyarakat) dan semua itu dapat diperoleh melalui belajar.
Agar tujuan pendidikan dapat terlaksana pada satuan
pendidikan, setiap mata pelajaran pada satuan pendidikan harus menurunkan
tujuan pendidikan satuan pendidikan menjadi tujuan pembelajaran. Mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) merupakan salah satu komponen mata
pelajaran yang ada pada satuan pendidikan. Artinya mata pelajaran PAI ikut
mendukung untuk mencapai tujuan pendidikan pada satuan pendidikan.
Selain itu untuk mencapai tujuan pendidikan pula penting
bagi pendidik mengetahui tujuan dari belajar dan pembelajaran PAI, sumber PAI,
ruang lingkup Materi PAI serta menjelaskan pengertian PAI sebagai bidang studi
di sekolah.
Oleh karena itu dalam makalah ini dibahas mengenai tujuan
pembelajaran PAI, sistematika serta ruang lingkup PAI, yang bertujuan agar
mahasiswa PAI yang merupakan calon guru PAI yang profesional mampu
mendeskripsikan, menggali, mengonsep serta menerjemahkan PAI sebagi bidang
studi. Sehingga dalam belajar dan pembelajarannya mampu merealisasikan potensi
yang telah dipelajarinya serta tercapainya tujuan Pendidikan agama Islam.
B. Rumusan Masalah
1.
Jelaskan pengertian tujuan pendidikan?
2.
Jelaskan Latar belakang
rumusan tujuan pendidikan?
3.
Jelaskan Tujuan Pendidikan Agama Islam?
4.
Jelaskan tujuan
dalam belajar dan pembelajaran PAI?
5.
Jelaskan tentang
sistematika sumber Pendidikan Agama Islam?
6.
Jelaskan tujuan dan ruang lingkup materi PAI?
7.
Jelaskan PAI sebagai bidang studi di sekolah?
C. Tujuan
Adapun tujuan penlisan makalah ini adalah agar mahasiswa mampu:
1.
Menjelaskan pengertian
tujuan pendidikan
2.
Menjelaskan latar belakang rumusan tujuan pendidikan
3.
Menjelaskan tujuan Pendidikan Agama Islam
4.
Menjelaskan tujuan dalam belajar dan pembelajaran PAI
5.
Menjelaskan tentang
sistematika sumber Pendidikan Agama Islam
6.
Menjelaskan tujuan dan ruang lingkup materi PAI
7.
Menjelaskan PAI sebagai bidang studi di sekolah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian tujuan pendidikan
Secara bahasa, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata
tujuan berasal dari kata tuju, dengan menambah akhiranan dengan arti arah,
haluan (jurusan), yang dituju, maksud. Sedangkan Dalam Bahasa Arab (Munawwir, 1997:
1002) kata tujuan diistilahkan dengan al-gharadh (الغرض) dan al-qashd (القصد).
Undang- undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal
1 ayat 1 menyebutkan bahwa : "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara" .
Sedangkan tujuan pendidikan secara umum dapat diartikan
segala sesuatu yang ingin diwujudkan melalui kegiatan pendidikan. Bentuk
kongkritnya adalah individu atau out put pendidikan yang memiliki
kecakapan-kecakapan tertentu yang sudah ditetapkan sebelumnya Proses pendidikan
yang tidak memiliki tujuan akan berjalan tanpa arah dan orientasi yang tidak
jelas.
Tujuan
pendidikan secara umum dapat dilihat sebagai berikut:
1. Tujuan
pendidikan terdapat dalam UU No 2 Tahun 1985 yaitu mencerdaskan kehidupan
bangsa dan mengembangkan manusia yang seutuhnya yaitu yang beriman dan dan
bertakwa kepada tuhan yang maha esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki
pengetahuan dan kerampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang
mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan berbangsa.
2.
Tujuan Pendidikan nasional menurut TAP MPR NO
II/MPR/1993 yaitu Meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia
yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur,
berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin,
beretos kerja profesional serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional
juga harus menumbuhkan jiwa patriotik dan memepertebal rasa cinta tanah air,
meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawaan sosial, serta kesadaran pada
sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan serta berorientasi pada
masa depan.
3.
TAP MPR No 4/MPR/1975, tujuan pendidikan adalah
membangun di bidang pendidikan didasarkan atas falsafah negara pancasila dan
diarahkan untuk membentuk manusia-manusia pembangun yang berpancasila dan untuk
membentuk manusia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan
keterampilan yang dapat mengembangkan kreatifitas dan tanggung jawab dapat
menyuburkan sikap demokratis dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan
yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan
mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945.
Adapun tujuan pendidikan di Negara
Indonesia yaitu sebagai berikut:
1.
Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan ini merupakan tingkatan yang tertinggi. Pada tujuan ini
digambarkan harapan masyarakat atau negara tentang ciri-ciri seorang manusia
yang dihasilkan proses pendidikan atau manusia yang terdidik. Adapun yang
dimaksud dengan tujuan pendidikan nasional adalah tujuan umum yang hendak
dicapai oleh seluruh bangsa Indonesia dan merupakan rumusan kualifikasi
terbentuknya setiap warga negara yang dicita-citakan bersama.
Tujuan pendidikan nasional secara formal di Indonesia telah beberapa kali
mengalami perumusan atau perubahan, dan rumusan tujuan pendidikan nasional yang
terakhir seperti disebutkan dalam Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas Bab II Pasal 3 yang berbunyi: Tujuan pendidikan nasional ialah
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia-manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
2.
Tujuan Institusional
Tujuan institusional adalah perumusan secara umum pola perilaku dan pola
kemampuannya yang harus dimiliki oleh setiap lembaga pendidikan yang
berbeda-beda sesuai dengan fungsi dan tugas yang harus dipikul oleh setiap
lembaga dalam rangka menghasilkan lulusan dengan kemampuan dan keterampilan
tertentu. perumusan tujuan institusional dipengaruhi oleh tiga hal,
Tujuan Pendidikan Nasional, kehususan setiap lembaga dan tingkat usia peserta
didik. Tujuan institusional itu dicapai melalui pemberian berbagai pengalaman
belajar kepada peserta didikny.
3.
Tujuan Kurikuler
Tujuan Kurikuler adalah tujuan yang dirumuskan secara formal pada kegiatan
kurikuler yang ada pada lembaga-lembaga pendidikan. Tujuan kurikuler sifatnya
lebih khusus jika dibandingkan dengan tujuan institusional, tetapi tidak boleh
menyimpang dari tujuan institusional. Seperti misalnya, tujuan kurikulum di
sekolah-sekolah ada mata pelajaran kewarganegaraan yang berbeda dibandingkan
dengan SMP.
4.
Tujuan
Instruksional
Tujuan Instruksional merupakan tujuan yang hendak dicapai setelah selesai
proses belajar mengajar/program pengajaran. Tujuan tersebut merupakan
penjabaran dari tujuan kurikuler, yang merupakan perubahan sikap atau tingkah
laku secara jelas. Tujuan Instruksional dapat dibagi menjadi dua, yaitu Tujuan
Instruksional Umum (TIU) dan Tujuan Instruksional Khusus (TIK).
Sesuai
dengan visi dan misi pendidikan Nasional, maka tujuan pendidikan harus
mencerminkan kemampuan system pendidikan Nasional untuk mengakomodasikan
berbagai tuntutan peran yang multi dimensional. Secara umum, pendidikan harus
mampu menghasilkan manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang sehat
dan cerdas dengan: Kepribadian kuat, religius dan menjunjung tinggi budaya
luhur, Kesadaran demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
Kesadaran moral hokum yang tinggi dan , Kehidupan yang makmur dan sejahtera.
B. Latar belakang rumusan
tujuan pendidikan
Dasar pendidikan adalah pondasi atau landasan yang
kokoh bagi setiap masyarakat untuk dapat melakukan perubahan sikap dan tata laku
dengan cara berlatih dan belajar dan tidak terbatas pada lingkungan sekolah,
sehingga meskipun sudah selesai sekolah akan tetap belajar apa-apa yang tidak
ditemui di sekolah. Hal ini lebih penting dikedepankan supaya tidak menjadi
masyarakat berpendidikan yang tidak punya dasar pendidikan sehingga tidak
mencapai kesempurnaan hidup. Apabila kesempurnaan hidup tidak tercapai berarti
pendidikan belum membuahkan hasil yang menggembirakan.
Adapun dasar pendidikan di negara Indonesia secara
yuridis formal telah dirumuskan antara lain sebagai berikut:
1.
Undang-Undang tentang Pendidikan dan Pengajaran No. 4
tahun 1950, Nomor 2 tahun 1945, Yang Berbunyi: Pendidikan dan pengajaran
berdasarkan atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar
RI dan kebudayaan bangsa Indonesia.
2.
Ketetapan MPRS No. XXVII/ MPRS/ 1966 Bab II Pasal 2
yang berbunyi: Dasar pendidikan adalah falsafah negara Pancasila
3.
Dalam GBHN tahun 1973, GBHN 1978, GBHN 1983 dan GBHN
1988 Bab IV bagian pendidikan berbunyi: Pendidikan Nasional berdasarkan
Pancasila.
4.
Tap MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN dalam Bab IV
bagian Pendidikan yang berbunyi: Pendidikan Nasional (yang berakar pada
kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
5.
Undang-undang RI No 2 Tahun 1989, tentang Sistem
Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
6.
Undang-undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan
demikian jelaslah bahwa dasar pendidikan di Indonesia adalah Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan UUSPN No. 2 tahun 1989 dan UU Sisdiknas
No. 20 tahun 2003.
Dasar pendidikan dapat
dilihat dari berbagai segi yaitu:
1.
Religius, merupakan elemen atau dasar
pendidikan yang paling pokok, disini ditanamkan nilai nilai agama islam (iman,
akidah dan akhlak) sebagai suatu pondasi yang kokoh dalam pendidikan.
2.
Ideologis, yaitu mengacu kepada ideologi
bangsa kita yakni pancasila dan berdasarkan kepada UUD 1945. Dan intinya adalah
untuk mencerdaskan kehidupa bangsa.
3.
Ekonomis, pendidikan bisa dijadikan sebagai
suatu langkah untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan keluar dari segala
bentuk kebodohan dan kemiskinan.
4.
Politik, lebih mengacu kepada suasana
politik yang berlansung.
5.
Teknologis, dunia telah mengalami eksplosit ilmu
pengetahuan dan teknologi. Dan bisa dikatakan teknologi sangat memiliki peran
dalam kemajuan dunia pendidikan.
6.
Psikologis dan Pedagogis, tugas
pendidikan sekolah yang utama adalah mengajarkan bagaimana cara belajar,
mendidik kejiwaan, menanamkan motivasi yang kuat dalam diri anak untuk belajar
terus-menerus sepanjang hidupnya dan memberikan keterampilan kepada peserta
didik, mengembangkan daya adaptasi yang besar dalam diri peserta didik.
7.
Sosial budaya, mengacu kepada
hubungan antara individu dengan individu lainnya dalam suatu lingkungan atau
masyarakat. Begitu juga hal nya dengan budaya, budaya masyarakat sangat
berperan dalam proses pendidikan, karena budaya identik dengan adat dan
kebiasaan. Apabila sosial budaya seseorang itu berjalan baik maka pendidikan
akan mudah dicapai.
C. Tujuan Pendidikan Agama Islam
Di dalam GBPP PAI 1994 sebagaimana dikutip oleh muhaimin disebutkan bahwa
secara umum, Pendidikan Agama Islam (PAI) bertujuan untuk “meningkatkan keimanan,
pemahaman, penghayatan dan pengamalan peserta didik tentang agama islam,
sehingga menjadi manusia muslim yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT
serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara”. (Ramayulis. 2012 : 22 ).
Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa tujuan pendidikan agama Islam
adalah sama dengan tujuan Manusia diciptakan, yakni untuk berbakti kepada Allah
SWT sebenar-benarnya bakti atau dengan kata lain untuk membentuk Manusia yang
bertaqwa, berbudi luhur, serta memahami, meyakini, dan mengamalkan
ajaran-ajaran agama, yang menurut istilah Marimba disebut terbentuknya
kepribadian muslim.
Di dalam GBPP mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) kurikulum 1999,
tujuan Pendidikan Agama Islam (PAI) tersebut lebih dipersingkat lagi, yaitu :
“agar siswa memahami, menghayati, meyakini, dan mengamalkan ajaran Islam
sehingga menjadi manusia muslim yang beriman, bertakwa kepada Allah SWT dan
berakhlak mulia”. (Ramayulis. 2012 : 22).
Di dalam Peraturan Menteri (PERMEN) Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar
Isi/Kompetensi Dasar di jelaskan bahwa Pendidikan Agama Islam di SMA/MA
bertujuan untuk:
1.
Menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan
pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta
didik tentang Agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang
keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT.
2.
Mewujudkan manuasia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia yaitu
manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil,
etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), menjaga keharmonisan secara personal
dan sosial serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah.
Oleh karena itu berbicara Pendidikan Agama Islam (PAI), baik makna maupun
tujuannya haruslah mengacu pada penanaman nilai-nilai islam dan tidak
dibenarkan melupakan etika sosial atau moralitas sosial. Penanaman nilai-nilai
ini juga dalam rangka menuai keberhasilan hidup di dunia bagi anak didik yang
kemudian akan mampu membuahkan kebaikan (hasanah) di akhirat kelak.
D. Tujuan dalam belajar dan
pembelajaran PAI
Apabila kita memperhatikan ayat-ayat yang pertama kali
diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad, maka nyatalah bahwa Allah telah
menekankan perlunya orang baca tulis dan belajar ilmu pengetahuan.
Firman Allah dalam surat Al-Alaq
ayat 1-5.
ù&tø%$# ÉOó™$$Î y7Înu‘ “Ï%©!$# t,n=y{ ÇÊÈ t,n=y{ z`»|¡SM}$# ô`ÏB @,n=tã ÇËÈ ù&tø%$# y7šu‘ur ãPtø.F{$# ÇÌÈ “Ï%©!$# zO¯=tæ ÉOn=s)ø9$$Î ÇÍÈ zO¯=tæ z`»|¡SM}$# $tB óOs9 ÷Ls>÷ètƒ ÇÎÈ ( العلق 1- 5 )
Artinya :
“Bacalah
dengan nama Tuhanmu yang telah menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari
segumpal darah. Bacalah Tuhanmu yang maha pemurah. Yang mengajar manusia dengan
perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahui”. ( Q.S.
Al-Alaq.1-5 ).
žcÎ) ©!$# Ÿw çŽÉitóム$tB BQöqs)Î 4Ó®Lym (#rçŽÉitóム$tB öNÍkŦàÿRr'Î ( الرعد : 11)
Artinya :
“Sesungguhnya
Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada
pada diri mereka sendiri. ( Ar-Ra`d :11 ).
Sedangkan pembelajaran diartikan dengan proses, cara,
perbuatan menjadikan orang atau makhluk hidup belajar.
Dalam bukunya
Muhammad Abdul Qadir Ahmad (2008 : 256 ) tujuan Pengajaran PAI yaitu:
1) PAI di Sekolah Dasar (SD)
a) Menanamkan dan menumbuhkan
keimanan dalam jiwa murid
b) Meningkatkan kepercayaan anak
kepada Al-quran dan menggairahkan membaca serta menghafalnya.
c) Mempekenalkan Nabi-nabi Allah.
d) Menjelaskan pentingnya mempelajari
al-quran dan Hadits.
e) Menjelaskan tatacara beribadah
f) Menjelaskan tatapergaulan islam
g) Menjelaskan hukum-hukum agama
h) Penddidikan agama janagan dibatasi
hanya pada materi agama saja
2) PAI disekolah menengah pertama
(SMP)
a) Meningkatkan kepercaaan kepada
Agama
b) Megembangkan pengajaran agama
c) Menciptakan amalan-amalan yang
baik
d) Ikutkan siswa dalam kegiatan yang
baik
e) Meningkatkan kesadaran murid
dalamkewajibannya terhadap negara
f) Membangkitkan rasa bangga terhadap
peninggalkan sejarah islam
g) Menjaga dasar-dasar syiar Agama
3) Tujuan PAI di SLTA
a) Membina siswa agar benar-benar
beriman kepada Allah dan RasaulNya
b) Mengokohksn jiwa keagamaan
c) Meningkatkan kemauan siswa untuk
selalau menjaga dasar-dasar dan syiar agama
d) Meningkatkan keterkaiatan siswa
dengan Al-quran dan Hadits
e) Memperluas pemahaman siswa tentang
tujuan agama
f) dll
E. Sistematika sumber Pendidikan
Agama Islam
Pendidikan agama islam dilakukan untuk mempersiapkan peserta didik meyakini
memahami dan mengamalkan ajaran agama islam. pendidikan tersebut melalui
kegiatan bimbingan pengajaran atau pelatihan yang telah di tentukan untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pelaksanaan pendidikan agama islam
mempunyai dasar yang sangat kuat, dasar tersebut ditinjau dari beberapa aspek:
1.
Dasar Yuridis
Dasar pendidikan agama berasal dari perundang-undangan yang secara tidak
langsung dapat dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan agama islam di
sekolah secara formal. Dasar Yuridis tersebut terdiri atas
a.
Dasar filosof
Dasar filosofinya yaitu dasar falsafah negara pancasila, sila pertama:
ketuhanan yang Maha Esa.
b.
Dasar struktural atau konstitusional
yaitu UUD 1945 dalam bab XI pasal
29 ayat 1 dan 2, yang berbunyi:
1)
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk kepercayaan
agama masing-masing dan beriadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
c.
Dasar operasional
Dasar oprasional yaitu terdapat dalam Tap. MPR No.IV/MPR/1973 yang kemudian
dikokohkan dalam Tap.MPR No.IV/MPR/1978. Ketetapan MPR No.II/MPR/1983,
diperkuat oleh Tap.MPR No.II/MPR/1988 dan Tap.MPR No. II/MPR/1993 tentang Garis
Besar Haluan Negara yang pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksanaan pendidikan
agama secara langsung dimaksudkan dalam kurikulum sekolah-sekolah formal, mulai
dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi
2.
Dasar Religius
Dasar religious adalah dasar yang
bersumber dari ajaran islam. menurut ajaran islam pendidikn agama adalah
perintah perintah Tuhan dan merupakan perwujudan ibadah kepada-Nya. Dalam
al-qur’an banyak ayat yang menunjukkan perintah tersebut, antara lain:
a.
Al-Qura’an surah an-Nahl ayat 125
اُدْعُ
إِلِى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُم
بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ
وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
Artinya:
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang
baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah
yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah
yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”. (Q.S An-nahl : 125)
Hikmah ialah perkataan yang tegas dan benar yang dapat membedakan antara
yang hak dengan yang bathil.
b.
Al-Qur’an surah Ali Imran ayat 104
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ
يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ
الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya:
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada
kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah
orang-orang yang beruntung” (Q.S. Ali Imran :104)
Ma'ruf adalah segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah;
sedangkan munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya.
c.
Al-Qu’an surah mujadilah ayat 58 :
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ
دَرَجَاتٍ
Artinya
“Allah akan meninggikan orang-orang yang berilmu hingga beberapa derajat”.
(Q.S. Al-Mujadalah : 58).
d. Sunnah rasul : sampaikan ajaran kepada
orng lain walaupun hanya sedikit saja.
3.
Dasar Psikologis
Dasar psikologis yaitu yang
berhubungan dengan aspek kejiwaan kehidupan bermasyarakat. Hal ini didasarkan
bahwa dalaam kehidupannya, manusia baik secara kelompok maupun individu maupun
sebagai anggota masyarakat dihadapkan pada hal-hal yang membuat hatinya tidak
tenang dan tidak tentram akibat dari rasa frustasi (tekanan perasaan), konflik
(adanya pertentangan batin) dan kecemasan sehingga memelukan adanya pegangan
hidup (agama). Kebutuhan agama sangat erat hubungannya dengan usaha manusia
untuk menciptakan hidup bahagia, sebab banyak sekali kenyataan-kenyataan yang
qita lihat, misalnya seseorang yang dalam segi kehidupn materialnya terpenuhi,
tetapi tidak diimbangi dengan kesiapan mental yang cukup, maka hal tersebut
akan menambah beban kehidupan belaka atau sebaliknya.
Oleh sebab itu kondisi manusia
pada hakikatnya menuntut agar semua kebutuhan-kebutuhan itu dapat dipenuhi
dalam rangka mewujudkan hidup yang harmonis, dan bahagia termasuk juga
kebutuhan rohani seseorang terhadap agama, untuk membuat hati tenang dan
tentram ialah dengan jalan mendekatkan diri kepada Tuhan. Hal ini sesuai dengan
firman Allah dalam surah al- Ra’du ayat 28,
أَلاَ بِذِكْرِ اللّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ
Artinya :
“Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tentram”. (Q.S
Al-Ra’du : 28).
F. Tujuan dan ruang lingkup materi
PAI
Dalam bukunya Ramayulis (2012 : 22-23) Ruang lingkup Pendidikan Agama Islam
meliputi keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara hubungan manusia
dengan Allah SWT., hubungan manusia dengan sesama manusia, dan ketiga hubungan
manusia dengan dirinya sendiri, serta hubungan, manusia dengan makhluk lain dan
lingkungannya.
Pada tingkat sekolah dasar (SD) penekanan diberikan pada
empat unsur pokok, yaitu Keimanan, Akhlak, Ibadah, Al-Quran. Sedangkan sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan sekolah menengah atas (SMA) selain ke empat
unsur pokok diatas maka unsur pokok Syari’ah semakin dikembangkan. Unsur pokok
Tarikh diberikan secara seimbang pada setiap satuan pendidikan.
Ruang lingkup Pendidikan Agama Islam juga identik dengan aspek-aspek
Pengajaran Agama Islam karena materi yang terkandung didalamnya merupakan
perpaduan yang saling melengkapi satu dengan yang lainnya.
Apabila dilihat dari segi pembahasannya maka ruang lingkup Pendidikan Agama
Islam yang umum dilaksanakan di sekolah adalah :
1.
Pengajaran keimanan, berarti proses belajar mengajar tentang aspek
kepercayaan, dalam hal ini tentunya kepercayaan menurut ajaran Islam, inti dari
pengajaran ini adalah tentang rukun Islam.
2.
Pengajaran akhlak adalah bentuk pengajaran yang mengarah pada pembentukan
jiwa, cara bersikap individu pada kehidupannya, pengajaran ini berarti proses
belajar mengajar dalam mencapai tujuan supaya yang diajarkan berakhlak baik.
3.
Pengajaran ibadah adalah pengajaran tentang segala bentuk ibadah dan tata
cara pelaksanaannya, tujuan dari pengajaran ini agar siswa mampu melaksanakan
ibadah dengan baik dan benar. Mengerti segala bentuk ibadah dan memahami arti
dan tujuan pelaksanaan ibadah.
4.
Pengajaran fiqih adalah pengajaran yang isinya menyampaikan materi tentang
segala bentuk-bentuk hukum Islam yang bersumber pada Al-Quran, sunnah, dan
dalil-dalil syar'i yang lain. Tujuan pengajaran ini adalah agar siswa
mengetahui dan mengerti tentang hukum-hukum Islam dan melaksanakannya dalam
kehidupan sehari-hari.
5.
Pengajaran Al-Quran adalah pengajaran yang bertujuan agar siswa dapat
membaca Al-Quran dan mengerti arti kandungan yang terdapat di setiap ayat-ayat
Al-Quran. Akan tetapi dalam prakteknya hanya ayat-ayat tertentu yang di
masukkan dalam materi Pendidikan Agama Islam yang disesuaikan dengan tingkat
pendidikannya.
6.
Pengajaran sejarah Islam, tujuan pengajaran dari sejarah Islam ini adalah
agar siswa dapat mengetahui tentang pertumbuhan dan perkembangan agama Islam
dari awalnya sampai zaman sekarang sehingga siswa dapat mengenal dan mencintai
agama Islam.
G. PAI sebagai bidang studi di
sekolah
Definisi pendidikan
agama Islam disebutkan dalam Kurikulum 2004 Standar Kompetensi Mata Pelajaran
Pendidikan Agama Islam SD dan MI adalah : "Pendidikan
agama Islam adalah upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik
untuk mengenal, memahami, menghayati, mengimani, bertakwa, berakhlak mulia,
mengamalkan ajaran agama Islam dari sumber utamanya kitab suci Al-Quran dan
Hadits, melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, serta penggunaan
pengalaman." (Ramayulis. 2012 : 23 ).
Pendidikan Agama Islam adalah suatu aktifitas atau usaha-usaha tindakan dan
bimbingan yang dilakukan secara sadar dan sengaja serta terencana yang mengarah
pada terbentuknya kepribadian anak didik yang sesuai dengan norma-norma yang
ditentukan oleh ajaran agama.
Sedangkan menurut Ahmad Tafsir, Pendidikan Agama Islam adalah usaha sadar
untuk menyiapkan siswa agar memahami ajaran Islam ( knowing), terampil
melakukan atau mempraktekkan ajaran Islam ( doing ), dan mengamalkan
ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari ( being ).
Setelah melihat kedua pengertian diatas maka dapat kita simpulkan bahwa
materi PAI adalah materi pelajaran atau materi pokok bidang studi islam yang
lakukan secara terencana guna menyiapkan peserta didik untuk mengenal,
memehami, menghayati, mengimani, mengamalkan ajaran Islam dan berakhlak secara
islam serta diikuti tuntunan untuk menghormati agama lain dalam hubungan dengan
kerukunan antara umat beragama hingga terwujud kesatuan dan persatuan bangsa.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Pengertian tujuan
pendidikan secara umum dapat diartikan segala sesuatu yang ingin diwujudkan
melalui kegiatan pendidikan. Bentuk kongkritnya adalah individu atau out put
pendidikan yang memiliki kecakapan-kecakapan tertentu yang sudah ditetapkan
sebelumnya.
2.
Latar belakang
rumusan tujuan pendidikan atau dasar
pendidikan di Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai
dengan UUSPN No. 2 tahun 1989 dan UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003.
3.
Tujuan Pendidikan Agama Islam “meningkatkan keimanan, pemahaman,
penghayatan dan pengamalan peserta didik tentang agama islam, sehingga menjadi
manusia muslim yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT serta berakhlak mulia
dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”.
4.
Tujuan dalam belajar dan pembelajaran PAI adala deskripsi
proses dan hasil pembelajaran PAI yang dicapai oleh peserta didik pada sebuah
kompetensi dasar pada standar isi PAI setelah melalui kegiatan pembelajaran
yang islami.
5.
Sistematika sumber Pendidikan Agama Islam yaitu, Dasar Yuridis, Dasar religius dan
Dasar Psikologis.
6.
Tujuan dan Ruang lingkup materi PAI meliputi keserasian, keselarasan,
dan keseimbangan antara hubungan manusia dengan Allah SWT., hubungan manusia
dengan sesama manusia, dan ketiga hubungan manusia dengan dirinya sendiri,
serta hubungan, manusia dengan makhluk lain dan lingkungannya.
7.
PAI sebagai bidang studi di sekolah adalah materi pelajaran atau
materi pokok bidang studi islam yang lakukan secara terencana guna
menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memehami, menghayati, mengimani,
mengamalkan ajaran Islam dan berakhlak secara islam serta diikuti tuntunan
untuk menghormati agama lain dalam hubungan dengan kerukunan antara umat
beragama hingga terwujud kesatuan dan persatuan bangsa.
B. Saran
Makalah ini dibuat dengan sebaik
mungkin dan segenap kemampuan kami karena merupakan tugas yang dibebankan oleh
dosen matakuliah Belajar dan Pembelajaran II, namun tentunya kami sadar bahwa
makalah ini jauh dari kesempurnaan untuk itu kami sangat mengharapkan keritik
serta masukannya baik dari segi isi ataupun cara penulisan agar makalah ini
bisa lebih baik.
Daftar Pustaka
Ahmad, Muhammad Abdul Qadir. 2008. Metodologi Pengajaran Agama Islam.
Jakarta: Rineka Cipta.
Ramayulis. 2012. Metodologi
Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Kalam Mulia.
http://septianinindut.blogspot.co.id/2014/03/tujuan-pembelajaran-pai.html.
diakses 12/02/2016. 08:34
Tidak ada komentar:
Posting Komentar