Jumat, 29 April 2016

tujuan pendidikan



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pendidikan dan pembelajaran yang dilaksanakan pada satuan pendidikan memiliki tugas yang mulia, karena akan membawa anak bangsa ke arah yang lebih baik dan sempurna dan menjadi manusia yang paripurna. Pendidikan yang mulia dan baik tersebut, harus memiliki tujuan yang jelas dan terukur dan mampu memberikan kontribusi terhadap fungsi individu dalam masyarakat. Tujuan pendidikan adalah aktivitas manusia yang berkontribusi terhadap fungsi suatu masyarakat (termasuk fungsi individu dalam masyarakat) dan semua itu dapat diperoleh melalui belajar.
Agar tujuan pendidikan dapat terlaksana pada satuan pendidikan, setiap mata pelajaran pada satuan pendidikan harus menurunkan tujuan pendidikan satuan pendidikan menjadi tujuan pembelajaran. Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) merupakan salah satu komponen mata pelajaran yang ada pada satuan pendidikan. Artinya mata pelajaran PAI ikut mendukung untuk mencapai tujuan pendidikan pada satuan pendidikan.
Selain itu untuk mencapai tujuan pendidikan pula penting bagi pendidik mengetahui tujuan dari belajar dan pembelajaran PAI, sumber PAI, ruang lingkup Materi PAI serta menjelaskan pengertian PAI sebagai bidang studi di sekolah.
Oleh karena itu dalam makalah ini dibahas mengenai tujuan pembelajaran PAI, sistematika serta ruang lingkup PAI, yang bertujuan agar mahasiswa PAI yang merupakan calon guru PAI yang profesional mampu mendeskripsikan, menggali, mengonsep serta menerjemahkan PAI sebagi bidang studi. Sehingga dalam belajar dan pembelajarannya mampu merealisasikan potensi yang telah dipelajarinya serta tercapainya tujuan Pendidikan agama Islam.


B.       Rumusan Masalah
1.        Jelaskan  pengertian  tujuan pendidikan?
2.        Jelaskan Latar belakang  rumusan  tujuan pendidikan?
3.        Jelaskan Tujuan Pendidikan Agama Islam?
4.        Jelaskan  tujuan dalam belajar dan pembelajaran PAI?
5.        Jelaskan tentang  sistematika sumber Pendidikan Agama Islam?
6.        Jelaskan tujuan dan ruang lingkup materi PAI?
7.        Jelaskan PAI sebagai bidang studi di sekolah?

C.      Tujuan
Adapun tujuan penlisan  makalah ini adalah agar mahasiswa mampu:
1.        Menjelaskan pengertian  tujuan pendidikan
2.        Menjelaskan latar belakang  rumusan  tujuan pendidikan
3.        Menjelaskan tujuan Pendidikan Agama Islam
4.        Menjelaskan tujuan dalam belajar dan pembelajaran PAI
5.        Menjelaskan tentang  sistematika sumber Pendidikan Agama Islam
6.        Menjelaskan tujuan dan ruang lingkup materi PAI
7.        Menjelaskan PAI sebagai bidang studi di sekolah





BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian  tujuan pendidikan
Secara bahasa, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata tujuan berasal dari kata tuju, dengan menambah akhiranan dengan arti arah, haluan (jurusan), yang dituju, maksud.  Sedangkan Dalam Bahasa Arab (Munawwir, 1997: 1002) kata tujuan diistilahkan dengan al-gharadh (الغرض) dan al-qashd (القصد).
Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa : "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara" .
Sedangkan tujuan pendidikan secara umum dapat diartikan segala sesuatu yang ingin diwujudkan melalui kegiatan pendidikan. Bentuk kongkritnya adalah individu atau out put pendidikan yang memiliki kecakapan-kecakapan tertentu yang sudah ditetapkan sebelumnya Proses pendidikan yang tidak memiliki tujuan akan berjalan tanpa arah dan orientasi yang tidak jelas.

Tujuan pendidikan secara umum dapat dilihat sebagai berikut:
1.      Tujuan pendidikan terdapat dalam UU No 2 Tahun 1985 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia yang seutuhnya yaitu yang beriman dan dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan kerampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan berbangsa.
2.      Tujuan Pendidikan nasional menurut TAP MPR NO II/MPR/1993 yaitu  Meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja profesional serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa patriotik dan memepertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawaan sosial, serta kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan serta berorientasi pada masa depan.
3.      TAP MPR No 4/MPR/1975, tujuan pendidikan adalah membangun di bidang pendidikan didasarkan atas falsafah negara pancasila dan diarahkan untuk membentuk manusia-manusia pembangun yang berpancasila dan untuk membentuk manusia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dapat mengembangkan kreatifitas dan tanggung jawab dapat menyuburkan sikap demokratis dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945.
Adapun tujuan pendidikan di Negara Indonesia yaitu sebagai berikut:
1.      Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan ini merupakan tingkatan yang tertinggi. Pada tujuan ini digambarkan harapan masyarakat atau negara tentang ciri-ciri seorang manusia yang dihasilkan proses pendidikan atau manusia yang terdidik. Adapun yang dimaksud dengan tujuan pendidikan nasional adalah tujuan umum yang hendak dicapai oleh seluruh bangsa Indonesia dan merupakan rumusan kualifikasi terbentuknya setiap warga negara yang dicita-citakan bersama.
Tujuan pendidikan nasional secara formal di Indonesia telah beberapa kali mengalami perumusan atau perubahan, dan rumusan tujuan pendidikan nasional yang terakhir seperti disebutkan dalam Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Bab II Pasal 3 yang berbunyi: Tujuan pendidikan nasional ialah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia-manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
2.      Tujuan Institusional
Tujuan institusional adalah perumusan secara umum pola perilaku dan pola kemampuannya yang harus dimiliki oleh setiap lembaga pendidikan yang berbeda-beda sesuai dengan fungsi dan tugas yang harus dipikul oleh setiap lembaga dalam rangka menghasilkan lulusan dengan kemampuan dan keterampilan tertentu. perumusan tujuan institusional dipengaruhi oleh tiga hal,  Tujuan Pendidikan Nasional, kehususan setiap lembaga dan tingkat usia peserta didik. Tujuan institusional itu dicapai melalui pemberian berbagai pengalaman belajar kepada peserta didikny.
3.      Tujuan Kurikuler
Tujuan Kurikuler adalah tujuan yang dirumuskan secara formal pada kegiatan kurikuler yang ada pada lembaga-lembaga pendidikan. Tujuan kurikuler sifatnya lebih khusus jika dibandingkan dengan tujuan institusional, tetapi tidak boleh menyimpang dari tujuan institusional. Seperti misalnya, tujuan kurikulum di sekolah-sekolah ada mata pelajaran kewarganegaraan yang berbeda dibandingkan dengan SMP.
4.       Tujuan Instruksional
Tujuan Instruksional merupakan tujuan yang hendak dicapai setelah selesai proses belajar mengajar/program pengajaran. Tujuan tersebut merupakan penjabaran dari tujuan kurikuler, yang merupakan perubahan sikap atau tingkah laku secara jelas. Tujuan Instruksional dapat dibagi menjadi dua, yaitu Tujuan Instruksional Umum (TIU) dan Tujuan Instruksional Khusus (TIK).
Sesuai dengan visi dan misi pendidikan Nasional, maka tujuan pendidikan harus mencerminkan kemampuan system pendidikan Nasional untuk mengakomodasikan berbagai tuntutan peran yang multi dimensional. Secara umum, pendidikan harus mampu menghasilkan manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang sehat dan cerdas dengan: Kepribadian kuat, religius dan menjunjung tinggi budaya luhur, Kesadaran demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Kesadaran moral hokum yang tinggi dan , Kehidupan yang makmur dan sejahtera.

B.       Latar belakang  rumusan  tujuan pendidikan
Dasar pendidikan adalah pondasi atau landasan yang kokoh bagi setiap masyarakat untuk dapat melakukan perubahan sikap dan tata laku dengan cara berlatih dan belajar dan tidak terbatas pada lingkungan sekolah, sehingga meskipun sudah selesai sekolah akan tetap belajar apa-apa yang tidak ditemui di sekolah. Hal ini lebih penting dikedepankan supaya tidak menjadi masyarakat berpendidikan yang tidak punya dasar pendidikan sehingga tidak mencapai kesempurnaan hidup. Apabila kesempurnaan hidup tidak tercapai berarti pendidikan belum membuahkan hasil yang menggembirakan.
Adapun dasar pendidikan di negara Indonesia secara yuridis formal telah dirumuskan antara lain sebagai berikut:
1.       Undang-Undang tentang Pendidikan dan Pengajaran No. 4 tahun 1950, Nomor 2 tahun 1945, Yang Berbunyi: Pendidikan dan pengajaran berdasarkan atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar RI dan kebudayaan bangsa Indonesia.
2.       Ketetapan MPRS No. XXVII/ MPRS/ 1966 Bab II Pasal 2 yang berbunyi: Dasar pendidikan adalah falsafah negara Pancasila
3.       Dalam GBHN tahun 1973, GBHN 1978, GBHN 1983 dan GBHN 1988 Bab IV bagian pendidikan berbunyi: Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila.
4.       Tap MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN dalam Bab IV bagian Pendidikan yang berbunyi: Pendidikan Nasional (yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
5.       Undang-undang RI No 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
6.       Undang-undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan demikian jelaslah bahwa dasar pendidikan di Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan UUSPN No. 2 tahun 1989 dan UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003.
  Dasar pendidikan dapat dilihat dari berbagai segi yaitu:
1.       Religius, merupakan elemen atau dasar pendidikan yang paling pokok, disini ditanamkan nilai nilai agama islam (iman, akidah dan akhlak)  sebagai suatu pondasi yang kokoh dalam pendidikan.
2.       Ideologis, yaitu mengacu kepada ideologi bangsa kita yakni pancasila dan berdasarkan kepada UUD 1945. Dan intinya adalah untuk mencerdaskan kehidupa bangsa.
3.       Ekonomis, pendidikan bisa dijadikan sebagai suatu langkah untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan keluar dari segala bentuk kebodohan dan kemiskinan.
4.       Politik, lebih mengacu kepada suasana politik yang berlansung.
5.       Teknologis, dunia telah mengalami eksplosit ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan bisa dikatakan teknologi sangat memiliki peran dalam kemajuan dunia pendidikan.
6.       Psikologis dan Pedagogis, tugas pendidikan sekolah yang utama adalah mengajarkan bagaimana cara belajar, mendidik kejiwaan, menanamkan motivasi yang kuat dalam diri anak untuk belajar terus-menerus sepanjang hidupnya dan memberikan keterampilan kepada peserta didik, mengembangkan daya adaptasi yang besar dalam diri peserta didik.
7.        Sosial  budaya, mengacu kepada hubungan antara individu dengan individu lainnya dalam suatu lingkungan atau masyarakat. Begitu juga hal nya dengan budaya, budaya masyarakat sangat berperan dalam proses pendidikan, karena budaya identik dengan adat dan kebiasaan. Apabila sosial budaya seseorang itu berjalan baik maka pendidikan akan mudah dicapai.
C.      Tujuan Pendidikan  Agama Islam
Di dalam GBPP PAI 1994 sebagaimana dikutip oleh muhaimin disebutkan bahwa secara umum, Pendidikan Agama Islam (PAI) bertujuan untuk “meningkatkan keimanan, pemahaman, penghayatan dan pengamalan peserta didik tentang agama islam, sehingga menjadi manusia muslim yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”. (Ramayulis. 2012 : 22 ).
Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa tujuan pendidikan agama Islam adalah sama dengan tujuan Manusia diciptakan, yakni untuk berbakti kepada Allah SWT sebenar-benarnya bakti atau dengan kata lain untuk membentuk Manusia yang bertaqwa, berbudi luhur, serta memahami, meyakini, dan mengamalkan ajaran-ajaran agama, yang menurut istilah Marimba disebut terbentuknya kepribadian muslim.
Di dalam GBPP mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) kurikulum 1999, tujuan Pendidikan Agama Islam (PAI) tersebut lebih dipersingkat lagi, yaitu : “agar siswa memahami, menghayati, meyakini, dan mengamalkan ajaran Islam sehingga menjadi manusia muslim yang beriman, bertakwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia”. (Ramayulis. 2012 : 22).
Di dalam Peraturan Menteri (PERMEN) Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi/Kompetensi Dasar di jelaskan bahwa Pendidikan Agama Islam di SMA/MA bertujuan untuk:
1.        Menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang Agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT.
2.        Mewujudkan manuasia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah.
Oleh karena itu berbicara Pendidikan Agama Islam (PAI), baik makna maupun tujuannya haruslah mengacu pada penanaman nilai-nilai islam dan tidak dibenarkan melupakan etika sosial atau moralitas sosial. Penanaman nilai-nilai ini juga dalam rangka menuai keberhasilan hidup di dunia bagi anak didik yang kemudian akan mampu membuahkan kebaikan (hasanah) di akhirat kelak.

D.      Tujuan dalam belajar dan pembelajaran PAI
Apabila kita memperhatikan ayat-ayat yang pertama kali diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad, maka nyatalah bahwa Allah telah menekankan perlunya orang baca tulis dan belajar ilmu pengetahuan.
Firman Allah dalam surat Al-Alaq ayat 1-5.
ù&tø%$# ÉOó$$Î y7Înu Ï%©!$# t,n=y{ ÇÊÈ t,n=y{ z`»|¡SM}$# ô`ÏB @,n=tã ÇËÈ ù&tø%$# y7šuur ãPtø.F{$# ÇÌÈ Ï%©!$# zO¯=tæ ÉOn=s)ø9$$Î ÇÍÈ zO¯=tæ z`»|¡SM}$# $tB óOs9 ÷Ls>÷ètƒ ÇÎÈ    ( العلق 1- 5 )
Artinya :
 Bacalah dengan nama Tuhanmu yang telah menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah Tuhanmu yang maha pemurah. Yang mengajar manusia dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahui”. ( Q.S. Al-Alaq.1-5 ).
žcÎ) ©!$# Ÿw çŽÉitóム$tB BQöqs)Î 4Ó®Lym (#rçŽÉitóム$tB öNÍkŦàÿRr'Î ( الرعد : 11)
Artinya :
Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. ( Ar-Ra`d :11 ).
Sedangkan pembelajaran diartikan dengan proses, cara, perbuatan menjadikan orang atau makhluk hidup belajar.
Dalam bukunya  Muhammad Abdul Qadir Ahmad (2008 : 256 ) tujuan Pengajaran PAI yaitu:
1)      PAI di Sekolah Dasar (SD)
a)      Menanamkan dan menumbuhkan keimanan dalam jiwa murid
b)      Meningkatkan kepercayaan anak kepada Al-quran dan menggairahkan membaca serta menghafalnya.
c)      Mempekenalkan Nabi-nabi Allah.
d)     Menjelaskan pentingnya mempelajari al-quran dan Hadits.
e)      Menjelaskan tatacara beribadah
f)       Menjelaskan tatapergaulan islam
g)      Menjelaskan hukum-hukum agama
h)      Penddidikan agama janagan dibatasi hanya pada materi agama saja
2)      PAI disekolah menengah pertama (SMP)
a)      Meningkatkan kepercaaan kepada Agama
b)      Megembangkan pengajaran agama
c)      Menciptakan amalan-amalan yang baik
d)     Ikutkan siswa dalam kegiatan yang baik
e)      Meningkatkan kesadaran murid dalamkewajibannya terhadap negara
f)       Membangkitkan rasa bangga terhadap peninggalkan sejarah islam
g)      Menjaga dasar-dasar syiar Agama
3)      Tujuan PAI di SLTA
a)      Membina siswa agar benar-benar beriman kepada Allah dan RasaulNya
b)      Mengokohksn jiwa keagamaan
c)      Meningkatkan kemauan siswa untuk selalau menjaga dasar-dasar dan syiar agama
d)     Meningkatkan keterkaiatan siswa dengan Al-quran dan Hadits
e)      Memperluas pemahaman siswa tentang tujuan agama
f)       dll
E.       Sistematika sumber Pendidikan Agama Islam
Pendidikan agama islam dilakukan untuk mempersiapkan peserta didik meyakini memahami dan mengamalkan ajaran agama islam. pendidikan tersebut melalui kegiatan bimbingan pengajaran atau pelatihan yang telah di tentukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pelaksanaan pendidikan agama islam mempunyai dasar yang sangat kuat, dasar tersebut ditinjau dari beberapa aspek:
1.      Dasar Yuridis
Dasar pendidikan agama berasal dari perundang-undangan yang secara tidak langsung dapat dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan agama islam di sekolah secara formal. Dasar Yuridis tersebut terdiri atas
a.         Dasar filosof
Dasar filosofinya yaitu dasar falsafah negara pancasila, sila pertama: ketuhanan yang Maha Esa.
b.        Dasar struktural atau konstitusional
yaitu UUD 1945 dalam bab XI pasal 29 ayat 1 dan 2, yang berbunyi:
1)        Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
2)        Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk kepercayaan agama masing-masing dan beriadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
c.         Dasar operasional
Dasar oprasional yaitu terdapat dalam Tap. MPR No.IV/MPR/1973 yang kemudian dikokohkan dalam Tap.MPR No.IV/MPR/1978. Ketetapan MPR No.II/MPR/1983, diperkuat oleh Tap.MPR No.II/MPR/1988 dan Tap.MPR No. II/MPR/1993 tentang Garis Besar Haluan Negara yang pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksanaan pendidikan agama secara langsung dimaksudkan dalam kurikulum sekolah-sekolah formal, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi
2.      Dasar Religius
Dasar religious adalah dasar yang bersumber dari ajaran islam. menurut ajaran islam pendidikn agama adalah perintah perintah Tuhan dan merupakan perwujudan ibadah kepada-Nya. Dalam al-qur’an banyak ayat yang menunjukkan perintah tersebut, antara lain:
a.       Al-Qura’an surah an-Nahl ayat 125

اُدْعُ إِلِى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
Artinya:
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”. (Q.S An-nahl : 125)
Hikmah ialah perkataan yang tegas dan benar yang dapat membedakan antara yang hak dengan yang bathil.
b.      Al-Qur’an surah Ali Imran ayat 104

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya:
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung” (Q.S. Ali Imran :104)
Ma'ruf adalah segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya.
c.       Al-Qu’an  surah mujadilah ayat 58 :

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
Artinya
“Allah akan meninggikan orang-orang yang berilmu hingga beberapa derajat”. (Q.S. Al-Mujadalah : 58).
d.      Sunnah rasul : sampaikan ajaran kepada orng lain walaupun hanya sedikit saja.

3.      Dasar Psikologis
Dasar psikologis yaitu yang berhubungan dengan aspek kejiwaan kehidupan bermasyarakat. Hal ini didasarkan bahwa dalaam kehidupannya, manusia baik secara kelompok maupun individu maupun sebagai anggota masyarakat dihadapkan pada hal-hal yang membuat hatinya tidak tenang dan tidak tentram akibat dari rasa frustasi (tekanan perasaan), konflik (adanya pertentangan batin) dan kecemasan sehingga memelukan adanya pegangan hidup (agama). Kebutuhan agama sangat erat hubungannya dengan usaha manusia untuk menciptakan hidup bahagia, sebab banyak sekali kenyataan-kenyataan yang qita lihat, misalnya seseorang yang dalam segi kehidupn materialnya terpenuhi, tetapi tidak diimbangi dengan kesiapan mental yang cukup, maka hal tersebut akan menambah beban kehidupan belaka atau sebaliknya.
Oleh sebab itu kondisi manusia pada hakikatnya menuntut agar semua kebutuhan-kebutuhan itu dapat dipenuhi dalam rangka mewujudkan hidup yang harmonis, dan bahagia termasuk juga kebutuhan rohani seseorang terhadap agama, untuk membuat hati tenang dan tentram ialah dengan jalan mendekatkan diri kepada Tuhan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surah al- Ra’du ayat 28,

أَلاَ بِذِكْرِ اللّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ
Artinya :
“Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tentram”. (Q.S Al-Ra’du : 28).

F.       Tujuan dan ruang lingkup materi PAI
Dalam bukunya Ramayulis (2012 : 22-23) Ruang lingkup Pendidikan Agama Islam meliputi keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara hubungan manusia dengan Allah SWT., hubungan manusia dengan sesama manusia, dan ketiga hubungan manusia dengan dirinya sendiri, serta hubungan, manusia dengan makhluk lain dan lingkungannya.
Pada tingkat sekolah dasar (SD) penekanan diberikan pada empat unsur pokok, yaitu Keimanan, Akhlak, Ibadah, Al-Quran. Sedangkan sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan sekolah menengah atas (SMA) selain ke empat unsur pokok diatas maka unsur pokok Syari’ah semakin dikembangkan. Unsur pokok Tarikh diberikan secara seimbang pada setiap satuan pendidikan.
Ruang lingkup Pendidikan Agama Islam juga identik dengan aspek-aspek Pengajaran Agama Islam karena materi yang terkandung didalamnya merupakan perpaduan yang saling melengkapi satu dengan yang lainnya.
Apabila dilihat dari segi pembahasannya maka ruang lingkup Pendidikan Agama Islam yang umum dilaksanakan di sekolah adalah :
1.      Pengajaran keimanan, berarti proses belajar mengajar tentang aspek kepercayaan, dalam hal ini tentunya kepercayaan menurut ajaran Islam, inti dari pengajaran ini adalah tentang rukun Islam.
2.      Pengajaran akhlak adalah bentuk pengajaran yang mengarah pada pembentukan jiwa, cara bersikap individu pada kehidupannya, pengajaran ini berarti proses belajar mengajar dalam mencapai tujuan supaya yang diajarkan berakhlak baik.
3.      Pengajaran ibadah adalah pengajaran tentang segala bentuk ibadah dan tata cara pelaksanaannya, tujuan dari pengajaran ini agar siswa mampu melaksanakan ibadah dengan baik dan benar. Mengerti segala bentuk ibadah dan memahami arti dan tujuan pelaksanaan ibadah.
4.      Pengajaran fiqih adalah pengajaran yang isinya menyampaikan materi tentang segala bentuk-bentuk hukum Islam yang bersumber pada Al-Quran, sunnah, dan dalil-dalil syar'i yang lain. Tujuan pengajaran ini adalah agar siswa mengetahui dan mengerti tentang hukum-hukum Islam dan melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari.
5.      Pengajaran Al-Quran adalah pengajaran yang bertujuan agar siswa dapat membaca Al-Quran dan mengerti arti kandungan yang terdapat di setiap ayat-ayat Al-Quran. Akan tetapi dalam prakteknya hanya ayat-ayat tertentu yang di masukkan dalam materi Pendidikan Agama Islam yang disesuaikan dengan tingkat pendidikannya.
6.      Pengajaran sejarah Islam, tujuan pengajaran dari sejarah Islam ini adalah agar siswa dapat mengetahui tentang pertumbuhan dan perkembangan agama Islam dari awalnya sampai zaman sekarang sehingga siswa dapat mengenal dan mencintai agama Islam.

G.      PAI sebagai bidang studi di sekolah
Definisi pendidikan agama Islam disebutkan dalam Kurikulum 2004 Standar Kompetensi Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam SD dan MI adalah : "Pendidikan agama Islam adalah upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati, mengimani, bertakwa, berakhlak mulia, mengamalkan ajaran agama Islam dari sumber utamanya kitab suci Al-Quran dan Hadits, melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, serta penggunaan pengalaman." (Ramayulis. 2012 : 23 ).
Pendidikan Agama Islam adalah suatu aktifitas atau usaha-usaha tindakan dan bimbingan yang dilakukan secara sadar dan sengaja serta terencana yang mengarah pada terbentuknya kepribadian anak didik yang sesuai dengan norma-norma yang ditentukan oleh ajaran agama.
Sedangkan menurut Ahmad Tafsir, Pendidikan Agama Islam adalah usaha sadar untuk menyiapkan siswa agar memahami ajaran Islam ( knowing), terampil melakukan atau mempraktekkan ajaran Islam ( doing ), dan mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari ( being ).
Setelah melihat kedua pengertian diatas maka dapat kita simpulkan bahwa materi PAI adalah materi pelajaran atau materi pokok bidang studi islam yang lakukan secara terencana guna  menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memehami, menghayati, mengimani, mengamalkan ajaran Islam dan berakhlak secara islam serta diikuti tuntunan untuk menghormati agama lain dalam hubungan dengan kerukunan antara umat beragama hingga terwujud kesatuan dan persatuan bangsa.
BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
1.        Pengertian  tujuan pendidikan secara umum dapat diartikan segala sesuatu yang ingin diwujudkan melalui kegiatan pendidikan. Bentuk kongkritnya adalah individu atau out put pendidikan yang memiliki kecakapan-kecakapan tertentu yang sudah ditetapkan sebelumnya.
2.        Latar belakang  rumusan  tujuan pendidikan atau dasar pendidikan di Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan UUSPN No. 2 tahun 1989 dan UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003.
3.        Tujuan Pendidikan Agama Islam “meningkatkan keimanan, pemahaman, penghayatan dan pengamalan peserta didik tentang agama islam, sehingga menjadi manusia muslim yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”.
4.        Tujuan dalam belajar dan pembelajaran PAI adala deskripsi proses dan hasil pembelajaran PAI yang dicapai oleh peserta didik pada sebuah kompetensi dasar pada standar isi PAI setelah melalui kegiatan pembelajaran yang islami.
5.        Sistematika sumber Pendidikan Agama Islam yaitu, Dasar Yuridis, Dasar religius dan Dasar Psikologis.
6.        Tujuan dan Ruang lingkup materi PAI meliputi keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara hubungan manusia dengan Allah SWT., hubungan manusia dengan sesama manusia, dan ketiga hubungan manusia dengan dirinya sendiri, serta hubungan, manusia dengan makhluk lain dan lingkungannya.
7.        PAI sebagai bidang studi di sekolah adalah materi pelajaran atau materi pokok bidang studi islam yang lakukan secara terencana guna  menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memehami, menghayati, mengimani, mengamalkan ajaran Islam dan berakhlak secara islam serta diikuti tuntunan untuk menghormati agama lain dalam hubungan dengan kerukunan antara umat beragama hingga terwujud kesatuan dan persatuan bangsa.

B.       Saran
Makalah ini dibuat dengan sebaik mungkin dan segenap kemampuan kami karena merupakan tugas yang dibebankan oleh dosen matakuliah Belajar dan Pembelajaran II, namun tentunya kami sadar bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan untuk itu kami sangat mengharapkan keritik serta masukannya baik dari segi isi ataupun cara penulisan agar makalah ini bisa lebih baik.


Daftar Pustaka

Ahmad, Muhammad Abdul Qadir. 2008. Metodologi Pengajaran Agama Islam. Jakarta: Rineka Cipta.
Ramayulis. 2012.  Metodologi Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Kalam Mulia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar